Selasa, 28 September 2010

Hukum

*Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Dr Aswanto

Mekanisme Rekrutmen KPU Perlu Diperbaiki

Pemilukada yang berlangsung di sepuluh kabupaten di Sulawesi Selatan tak hanya berdampak pada kekisruhan tapi juga berbuntut pada penjatuhan sanksi tegas berupa pemecatan kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah Gowa.
Bahkan kepala daerah yang terpilih setidaknya harus diakui melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan dari keputusan mutlak KPUD. Mengapa ini bisa terjadi dan dimana letak masalah yang sebenarnya? Berikut wawancara wartawati Angriani S. Ugart dengan Guru Besar Bidang Pidana dan HAM yang juga mantan Ketua Panwas Sulsel, Aswanto di Fakultas Hukum Unhas, Rabu 22 September:

* Secara umum bagaimana Anda melihat pelaksanaan pemilukada di Sulsel?

Kalau secara keseluruhan pelaksanaan pemilukada di Sulsel belum sesuai yang diharapkan. Maksud saya, yang diharapkan itu setelah ada pemenang yang ditetapkan oleh KPU maka bisa diterima oleh semua pihak. Tapi faktanya, di sepuluh kabupaten seperti Luwu Timur Luwu Utara, Toraja, Barru, Pangkep, Maros, Soppeng, Gowa, Selayar yang menghelat pemilukada harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi dulu karena sengketa hasil.

Artinya, orang yang dinyatakan sebagai pihak yang kalah tidak menerima kekalahannya. Ini indikator bahwa mereka menganggap ada sesuatu yang tidak betul yang dilakukan oleh penyelenggara. Misalnya, Gowa. Sampai sekarang malah ribut karena menganggap KPUD bekerja tidak profesional dalam melakukan verifikasi berkas.

Tak hanya itu, Pada prinsipnya orang yang menggugat itu menganggap KPUD dan Panwas dinilai tidak independen. Padahal diharapkan tidak ada keberpihakan pada pasangan tertentu. Nah, masyarakat menilai bahwa KPUD ini berpihak pada salah satu calon sehingga mereka menggugat.
Jadi, ada pernyataannya Prof Kautsar bawa tidak ada pimpinan daerah di Sulsel yang menang karena KPU, semua lewat pengadilan. Ini menunjukkan
kinerja KPU dipertanyakan.

* Disebabkan kinerja atau karena mekanisme rekrutmen sejak awal yang tidak beres?

Sya kira kinerja sebagai output itu akan dipengaruhi memang oleh inputnya dalam hal ini rekrutmen
. Kalau kita lihat mekanisme rekrutmen yang dilakukan dari dulu karena ada persoalan. Misalnya, ada yang merasa mampu tapi kemudian tidak lolos. Ada juga dianggap orang yang tidak netral, ada juga yang memang bermasalah dari awal, tapi tetap saja diterima. Sehingga rekrutmen ini memengaruhi kinerja mereka.
Ada tim saya yakni Perludem Pusat yang sedang melakukan penelitian tentang Undang-undang No 32 tahun 2004 khususnya pasal 56 sampai 119 mengenai pemilukada. Bekerjasama dengan IPES untuk mengkaji lebih jauh apakah output pemilukada selama ini, yang jadi menjadi penyebab adalah regulasinya atau mekanisme rekrutmen penyelenggara.

*Benarkah hanya kesalahan penyelanggara? Apakah faktor masyarakat yang belum memiliki kesadaran dan dewasa berpolitik tidak turut berpengaruh?

Kita juga harus menghargai usaha yang dilakukan KPU. Saya kira tidak arif jika kita seratus persen hanya menyalahkan KPU. Sebab, ada juga orang-orang yang di KPU sebenarnya bekerja profesional. Tapi ada juga yang oknum yang kelihatannya memanfaatkan kesempatan sebagai demisioner untuk membantu atau mendukung calon tertentu.
Ini yang menurut saya jadi penyebab, sehingga bukan hanya individu yang jadi sorotan dalam hal ini demisioner tapi juga lembaganya. Lembaga disoroti tapi bukan berarti seratus persen lembaga itu bersalah. Tapi tidak bisa disangkali ada orang dalam lembaga itu yang tidak baik. Makanya ada yang dicopot karena tidak melakukan kerja profesional. Meski tidak dinafikkan pengaruh masyarakat juga ada.

* Bagaimana Anda melihat pemecatan itu?

Di Sulsel ini kan sudah dua kali ada Badan Kehormatan. Pemilu legislatif lalu dibentuk Badan Kehormatan dan ada juga sanksi yang dijatuhkan KPU. Kalau tidak salah waktu itu ada tiga macam sanksi. Pertama,pemecatan karena dianggap menggelembungkan suara caleg tertentu di Pangkep. Ada juga sanksi pemecatan sementara termasuk Gowa dan sanksi berupa teguran tertulis.

Ini jadi bukti nyata bahwa penyelenggara bermasalah. Cuma saya juga agak bingung melihat sanksi yang dijatuhkan oleh KPU Provinsi karena setahu saya, keputusan KPU Pusat tentang Badan Kehormatan itu diatur dalam Keputusan KPU No.38 tahun 2008. Aturan itu mengatur sanksi yang dijatuhkan oleh KPU terhadap orang yang dianggap melakukan pelanggaran.

Ada dua sanksi yang diatur, yakni dilihat dari derajat kesalahannya, apakah parah atau tidak dengan sanksi berupa teguran tertulis. Sanksi kedua adalah pemecatan jika dinilai pelanggarannya berat.
Derajat kesalahan yang tidak parah contohnya administrasi. Misalnya, tidak sengaja ada yang mestinya masuk DPS tapi tidak muncul di DPT. Tapi kalau sengaja mengubah DPT dan jumlahnya besar maka bisa dikategorikan pelanggaran berat.

* Mengacu pada aturan itu, apakah sanksi KPU Provinsi itu sudah tepat dan sesuai?

Menurut saya sanksi yang dijatuhkan oleh KPU Provinsi kepada Gowa itu sudah tepat. Karena salah tugas pokok yang harus dikerjakan dengan baik oleh KPU adalah verifikasi tapi ternyata mereka tidak lakukan. Sehingga kita lihat karena kinerja itu kurang maka implikasi berdampak luas. Saya selalu sampaikan kepada teman-teman di KPU bahwa tugas utama KPU itu berat, taruhannya nyawa.

Soal pemecatan lima anggota KPUD Kabupaten itu begini. Di KPU itu kan ada mekanisme kolegial. Mungkin salahnya per individu tapi kan keputusan KPU itu diambil dalam kolegial berupa rapat pleno sehingga dianggap bertanggungjawab. Dan lima-limanya direkomendasikan oleh Badan Kehormatan KPU Provinsi untuk dipecat. Rekomendasi Badan Kehormatan itu mengikat. Kita berharap agar ke depan itu tidak terjadi lagi.

* Perbaikan apa yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemilukada ke depan?

Rekomendasi di Perludem kita adalah salah satunya mekanisme rekrutmen. Kalau mau memperbaiki pelaksanaan pemilu maka harus diperbaiki mekanisme rekrutmennya. Mekanisme rekrutmen yang kita anggap bermasalah pada tahap awal, tim seleksi tidak independen. Di tingkat provinsi ada tim seleksi terdiri dari lima orang yang diutus dari DPRD, KPU Pusat dan Pemprov. Menurut saya meski mereka independen mereka tetap membawa visinya masing-masing. Tim seleksi sebatas memcari calon tiga kali lipat dari yang dibutuhkan.

Di KPU Pusat pun demikian, penentu akhirnya kan di DPR. Ketika fit and propert test, yang lolos sudah ada bargaining dengan partai politik. Bargaining ini turun sampai ke tingkat bawah. Misalnya untuk menentukan lima besar parpol masih turun tangan.

Mestinya di KPU Pusat sebenarnya memang pada seleksi tahap awal betul-betul tim independen. Siapa yang terpilih di DRPD mereka yang buat kesepakatan atau deal siapa yang bisa diajak kerjasama oleh DPR. Selain itu, sanksi harus tegas jika ada pelanggaran yang terjadi. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar