Selasa, 28 September 2010

jagoan cilikku



Ini adalah foto bareng malaikat kecilku: Siri dan Ariq Achtar

Kajati Adjat Sudrajat

* Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Adjat Sudrajat
Perlu Komitmen Semua Stakeholder Tangani Kasus Korupsi

MENANGANI tindak pidana korupsi tak hanya menjadi tugas Kejaksaan Tinggi Sulselbar tapi juga semua stakeholder termasuk legislator di DPRD. Sayangnya itu belum dilakukan. Banyak kasus korupsi yang ditangani Kejati Sulselbar bahkan jumlah jaksa tidak mencukupi. Kejati keteteran.
Menjelang akhir masa tugasnya, Kejati Sulselbar Adjat Sudrajat membeberkan sejumlah kasus korupsi dan kendala yang dihadapi kejaksaan selama ini. Berikut wawancara wartawan Harian Fajar, Angriani S. Ugart dengan Kejati Sulselbar Adjat Sudrajat, saat berpamitan di Harian Fajar, Kamis16 September:


* Selama bertugas sebagai Kajati Sulselbar hingga saat ini, upaya apa saja yang telah Anda lakukan untuk penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi di daerah ini?

Pemberantasan korupsi di Sulsel memang saya upayakan seoptimal mungkin. Acuan saya adalah Inpres No 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu saya memberikan perintah pemberantasan tindak pidana korupsi kepada jajaran saya. Saya menargetkan seoptimal mungkin.

Kami oleh Kejaksaan Agung diminta menyelesaikan 88 kasus tindak pidana korupsi dalam setahun. Tapi alhamdulillah dalam waktu enam hingga tujuh bulan ini, ada 119 perkara yang dilakukan penyidikan dan 48 perkara tindak pidana korupsi yang telah dilimpahkan ke Pengadilan.

Saya pernah menyampaikan kepada Jaksa Agung bahwa Insya Allah dengan sisa waktu ke depan Kejati Sulselbar bisa mencapai target yang ditetapkan. Dengan indikator dalam waktu enam bulan ini sudah 116 waktu itu, sehingga enam bulan kemudian saya rasa sudah cukup. Tapi dengan catatan jaksa tetap semangat apapun yang dihadapi harus semangat.

Saya juga pernah menyampaikan bahwa satu perkara itu idealnya ditangani oleh empat jaksa saja. Mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga proses pelimpahan berkas di pengadilan. Sehingga dalam kurun waktu tertentu kalau kami mau selesaikan 20 perkara saja itu diperlukan 80 jaksa. Tapi faktanya, kondisi di lapangan Kejati Sulselbar hanya memiliki 20 jaksa. Jadi kami keteteran. Karena mungkin dua berbanding sepuluh. Laporan yang masuk sepuluh, tapi hanya dua yang bisa ditindaklanjuti. Semua proses perkara dievaluasi.

* Dari sejumlah kasus itu, apa yang menjadi skala prioritas?

Sebenarnya tidak ada skala prioritas. Kami menanggapi semua laporan yang masuk. Sulit untuk menindaklanjuti satu persatu. Karena itu, kalau ada masyarakat yang sampai saat ini kurang puas dengan kejaksaan, ya kondisinya seperti itu.

* Kendala lain selain soal personel?
Bagi saya, personel jaksa tetap jadi kendala. Tapi itu bukan satu-satunya menjadi kendala karena ternyata, setelah saya analisis bukan di situ letak utama masalahnya. Ada Kejari yang memiliki personel banyak tapi produknya tidak ada. Tapi ada juga yang personelnya sedikit tapi produknya banyak.
Jadi letak utamanya ada pada semangat dan komitmen. Kalau semua aparat hukum bersemangat dan berkomitmen untuk memberantas korupsi pasti ada produknya. Komitmen ini yang perlu ditumbuhkan dari para jaksa untuk merespon laporan yang masuk dari semua elemen masyarakat.

* Dari kasus korupsi yang Anda tangani, sudah berapa uang negara yang bisa diselamatkan?
Sampai saat ini, penanganan tindak pidana korupsi mulai penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan jumlah uang negara yang bisa diselamatkan adalah Rp13 miliar. Ada juga Rp12 miliar dari datun. Jadi sebenarnya, untuk menyelamatkan uang negara bukan dari perkara tindak pidana korupsi saja tapi juga dari perdata.

*Bagaimana dengan permintaan penyidikan terhadap tim sembilan termasuk walikota?
Memang hal itu bisa dilakukan apalagi ada salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa tim sembilan ini juga punya peran. Bukan berarti Sidik Salam tidak bertanggung jawab, tapi ia ikut juga bertanggung jawab. Karena dia sebagai pengguna anggaran dan mewajibkan untuk verifikasi bahwa benar gak tanah itu. Saya yakin tak mungkin dia tidak tahu isinya lahan itu.

* HIngga saat ini, kasus apa yang belum terselesaikan dan cukup besar?
Kasus BRI. Kerugian negara untuk kelas daerah ini terbilang sangat besar yakni Rp44 miliar. Kasus korupsi BRI ini juga melibatkan dua kantor, satu kantor cabang dan satu kantor wilayah sehingga calon yang akan berstatus tersangka dari cabang dan wilayah. Itu kan dari hasil kualifikasi yang kami lakukan.

Kami memang melakukan kualifikasi, mana yang paling bertanggung jawab. Dalam kasus ini ada 15 tersangka dan tak bisa dalam satu berkas karena perannya berbeda-beda. Belum lagi debiturnya, terus yang membuat rekomendasi dan kebijakan. Dan ini kolektif rata-rata.

* Pekerjaan rumah apa yang harus dilakukan oleh Kajati pengganti
Anda selanjutnya?

Stakeholder yang harus ikut dalam penanganan tindak pidana korupsi ini banyak. Bukan hanya kejaksaan. Tapi juga ada BPKP, inspektorat, Pemerintah Provinsi maupun DPRD sendiri. Tapi DPRD sendiri hingga saat ini belum ada yang melakukan penyelidikan atau laporan ke kami. Padahal legislatif ini memiliki hak angket.

Selain itu, elemen masyarakat, mahasiswa maupun LSM harus dirangkum dan dijadikan partner dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena banyak informasi yang bisa didapatkan dari mereka. Elemen masyarakat juga bisa mengawal penanganan kasus yang ditangani kejaksaan.

Makanya, perlu ada komunikasi yang baik. Selama ini mungkin sering demo tapi alhamdullilah saya mengajak mereka dialog. Mahasiswa bisa diajak diskusi. Dalam kesempatan ini kami bisa memberikan penjelasan kepada mahasiswa jika ada hal yang perlu diluruskan. Misalnya jika ada persoalan perizinan mestinya ke kepolisian atau pertambangan, bukan ke kejati.
Alhamdulillah ada satu hal yang melegakan saya, yakni ketika saya dihadirkan dalam acara diskusi di Universitas 45 oleh mahasiswa.Acara itu dihadiri mahasiswa dari semua perguruan tinggi.

*Kesan Anda selama bertugas di Makassar?

Selama bertugas di Makassar, saya merasa seperti ikan yang hidup di air deras. Makassar baginya memiliki banyak tantangan dengan penanganan kasus korupsi yang cukup banyak bahkan melewati target yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI.
Banyak tantangan dan kritikan di sini tapi justru menjadi energi bagi kami untuk berbuat lebih baik. ***

Hukum

*Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Dr Aswanto

Mekanisme Rekrutmen KPU Perlu Diperbaiki

Pemilukada yang berlangsung di sepuluh kabupaten di Sulawesi Selatan tak hanya berdampak pada kekisruhan tapi juga berbuntut pada penjatuhan sanksi tegas berupa pemecatan kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah Gowa.
Bahkan kepala daerah yang terpilih setidaknya harus diakui melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan dari keputusan mutlak KPUD. Mengapa ini bisa terjadi dan dimana letak masalah yang sebenarnya? Berikut wawancara wartawati Angriani S. Ugart dengan Guru Besar Bidang Pidana dan HAM yang juga mantan Ketua Panwas Sulsel, Aswanto di Fakultas Hukum Unhas, Rabu 22 September:

* Secara umum bagaimana Anda melihat pelaksanaan pemilukada di Sulsel?

Kalau secara keseluruhan pelaksanaan pemilukada di Sulsel belum sesuai yang diharapkan. Maksud saya, yang diharapkan itu setelah ada pemenang yang ditetapkan oleh KPU maka bisa diterima oleh semua pihak. Tapi faktanya, di sepuluh kabupaten seperti Luwu Timur Luwu Utara, Toraja, Barru, Pangkep, Maros, Soppeng, Gowa, Selayar yang menghelat pemilukada harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi dulu karena sengketa hasil.

Artinya, orang yang dinyatakan sebagai pihak yang kalah tidak menerima kekalahannya. Ini indikator bahwa mereka menganggap ada sesuatu yang tidak betul yang dilakukan oleh penyelenggara. Misalnya, Gowa. Sampai sekarang malah ribut karena menganggap KPUD bekerja tidak profesional dalam melakukan verifikasi berkas.

Tak hanya itu, Pada prinsipnya orang yang menggugat itu menganggap KPUD dan Panwas dinilai tidak independen. Padahal diharapkan tidak ada keberpihakan pada pasangan tertentu. Nah, masyarakat menilai bahwa KPUD ini berpihak pada salah satu calon sehingga mereka menggugat.
Jadi, ada pernyataannya Prof Kautsar bawa tidak ada pimpinan daerah di Sulsel yang menang karena KPU, semua lewat pengadilan. Ini menunjukkan
kinerja KPU dipertanyakan.

* Disebabkan kinerja atau karena mekanisme rekrutmen sejak awal yang tidak beres?

Sya kira kinerja sebagai output itu akan dipengaruhi memang oleh inputnya dalam hal ini rekrutmen
. Kalau kita lihat mekanisme rekrutmen yang dilakukan dari dulu karena ada persoalan. Misalnya, ada yang merasa mampu tapi kemudian tidak lolos. Ada juga dianggap orang yang tidak netral, ada juga yang memang bermasalah dari awal, tapi tetap saja diterima. Sehingga rekrutmen ini memengaruhi kinerja mereka.
Ada tim saya yakni Perludem Pusat yang sedang melakukan penelitian tentang Undang-undang No 32 tahun 2004 khususnya pasal 56 sampai 119 mengenai pemilukada. Bekerjasama dengan IPES untuk mengkaji lebih jauh apakah output pemilukada selama ini, yang jadi menjadi penyebab adalah regulasinya atau mekanisme rekrutmen penyelenggara.

*Benarkah hanya kesalahan penyelanggara? Apakah faktor masyarakat yang belum memiliki kesadaran dan dewasa berpolitik tidak turut berpengaruh?

Kita juga harus menghargai usaha yang dilakukan KPU. Saya kira tidak arif jika kita seratus persen hanya menyalahkan KPU. Sebab, ada juga orang-orang yang di KPU sebenarnya bekerja profesional. Tapi ada juga yang oknum yang kelihatannya memanfaatkan kesempatan sebagai demisioner untuk membantu atau mendukung calon tertentu.
Ini yang menurut saya jadi penyebab, sehingga bukan hanya individu yang jadi sorotan dalam hal ini demisioner tapi juga lembaganya. Lembaga disoroti tapi bukan berarti seratus persen lembaga itu bersalah. Tapi tidak bisa disangkali ada orang dalam lembaga itu yang tidak baik. Makanya ada yang dicopot karena tidak melakukan kerja profesional. Meski tidak dinafikkan pengaruh masyarakat juga ada.

* Bagaimana Anda melihat pemecatan itu?

Di Sulsel ini kan sudah dua kali ada Badan Kehormatan. Pemilu legislatif lalu dibentuk Badan Kehormatan dan ada juga sanksi yang dijatuhkan KPU. Kalau tidak salah waktu itu ada tiga macam sanksi. Pertama,pemecatan karena dianggap menggelembungkan suara caleg tertentu di Pangkep. Ada juga sanksi pemecatan sementara termasuk Gowa dan sanksi berupa teguran tertulis.

Ini jadi bukti nyata bahwa penyelenggara bermasalah. Cuma saya juga agak bingung melihat sanksi yang dijatuhkan oleh KPU Provinsi karena setahu saya, keputusan KPU Pusat tentang Badan Kehormatan itu diatur dalam Keputusan KPU No.38 tahun 2008. Aturan itu mengatur sanksi yang dijatuhkan oleh KPU terhadap orang yang dianggap melakukan pelanggaran.

Ada dua sanksi yang diatur, yakni dilihat dari derajat kesalahannya, apakah parah atau tidak dengan sanksi berupa teguran tertulis. Sanksi kedua adalah pemecatan jika dinilai pelanggarannya berat.
Derajat kesalahan yang tidak parah contohnya administrasi. Misalnya, tidak sengaja ada yang mestinya masuk DPS tapi tidak muncul di DPT. Tapi kalau sengaja mengubah DPT dan jumlahnya besar maka bisa dikategorikan pelanggaran berat.

* Mengacu pada aturan itu, apakah sanksi KPU Provinsi itu sudah tepat dan sesuai?

Menurut saya sanksi yang dijatuhkan oleh KPU Provinsi kepada Gowa itu sudah tepat. Karena salah tugas pokok yang harus dikerjakan dengan baik oleh KPU adalah verifikasi tapi ternyata mereka tidak lakukan. Sehingga kita lihat karena kinerja itu kurang maka implikasi berdampak luas. Saya selalu sampaikan kepada teman-teman di KPU bahwa tugas utama KPU itu berat, taruhannya nyawa.

Soal pemecatan lima anggota KPUD Kabupaten itu begini. Di KPU itu kan ada mekanisme kolegial. Mungkin salahnya per individu tapi kan keputusan KPU itu diambil dalam kolegial berupa rapat pleno sehingga dianggap bertanggungjawab. Dan lima-limanya direkomendasikan oleh Badan Kehormatan KPU Provinsi untuk dipecat. Rekomendasi Badan Kehormatan itu mengikat. Kita berharap agar ke depan itu tidak terjadi lagi.

* Perbaikan apa yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemilukada ke depan?

Rekomendasi di Perludem kita adalah salah satunya mekanisme rekrutmen. Kalau mau memperbaiki pelaksanaan pemilu maka harus diperbaiki mekanisme rekrutmennya. Mekanisme rekrutmen yang kita anggap bermasalah pada tahap awal, tim seleksi tidak independen. Di tingkat provinsi ada tim seleksi terdiri dari lima orang yang diutus dari DPRD, KPU Pusat dan Pemprov. Menurut saya meski mereka independen mereka tetap membawa visinya masing-masing. Tim seleksi sebatas memcari calon tiga kali lipat dari yang dibutuhkan.

Di KPU Pusat pun demikian, penentu akhirnya kan di DPR. Ketika fit and propert test, yang lolos sudah ada bargaining dengan partai politik. Bargaining ini turun sampai ke tingkat bawah. Misalnya untuk menentukan lima besar parpol masih turun tangan.

Mestinya di KPU Pusat sebenarnya memang pada seleksi tahap awal betul-betul tim independen. Siapa yang terpilih di DRPD mereka yang buat kesepakatan atau deal siapa yang bisa diajak kerjasama oleh DPR. Selain itu, sanksi harus tegas jika ada pelanggaran yang terjadi. ***